Jumat, 02 Maret 2012

Pedagang Pulsa Keluhkan Kebijakan Hard Cluster Telkomsel

 
Salah satu kantor Telkomsel (Foto: dok okezone)
Awal tahun 2012 menjadi awal tahun yang tidak menggembirakan bagi pedagang pulsa terutama yang modalnya minim 100ribuan. Mereka rata-rata kulakan dari distributor pulsa 1 Chip All Operator. Dengan diberlakukannya sistem cluster area oleh Telkomsel, penjualan produk Telkomsel menjadi macet. Kami yang berada di Jawa Timur, sangat kesulitan apabila agen-agen kami melayani pelanggan dengan nomer luar Jatim. Namun hal seperti ini tidak sekali dua kali terjadi. Tahun-tahun sebelumnya pun juga pernah terjadi pada operator yang lain. Ilmu kepepet pun dipake. Pulsa elektrik nomer luar Jatim, diganti dengan stok voucher fisik yang dibuat elektrik. Kerja 2 kali memang. Tapi demi duit tetep ngalir...... apa boleh buat. Buat mitra-mitra kami di luar Jatim... sabar aja ya......
Berikut kami nukilkan berita dari salah satu media elektronik tentang kebijakan cluster dari Telkomsel :


JAKARTA - Sejumlah pedagang pulsa yang tergabung dalam PPPI (Payuguban Pedagang Pulsa Indonesia) mendatangi kantor Telkomsel di jalan Gatot Soebroto, Jakarta, mereka memprotes kebijakan distribus pulsa atau yang dikenal hard cluster.

Pengertian dari Hard Cluster Telkomsel adalah end user yang melakukan pengisian pulsa Telkomsel harus diisi dari Chip Mkios dimana nomor telpon end user itu berada atau harus berada dalam Cluster (Kecamatan yang sama). Ini yang menurut PPPI sangat merugikan mereka.

"Kebijakan hard cluster yang berpihak kepemodal besar  dan pasar modern telah berdampak dan berimbas secara langsung kepada seluruh pedagang pulsa baik pedagang tradisional atau UKM di Indonesia, khususnya di Jabodetabek yang berimbas pada kehilangan mata pencariannya," kata PPI dalam keterangannya yang diterima okezone, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

"Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 A yang telah kita sepakati bersama yang berbunyi 'Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupnya, maka kami perlu melakukan perlawan terhadap kebijakan hard cluster tersebut," katanya.

Dianalogikan oleh PPPI, apabila pelanggan hendak melakukan pengisian ulang pulsa, maka ponselnya harus di bawah dan berada di counter tepat pengisian ulang pulsa. Dan apabila si pelanggan hendak mengisi ulang pulsa ke nomor orang tuanya/anaknya/ yang berada dikampung atau berbeda kecamata maka si penjual akan dikenakan sanksi oleh Telkomsel.

"Dan faktanya hal ini sering terjadi dengan sendirinya , maka si penjual untuk belanja barang selanjutnya dipastikan tidak akan dilayani oleh dealer yang telah ditunjuk pihak Telkomsel, bisa kita bayangkan nasib si penjual tinggal hitungan hari akan ditinggalkan oleh pelanggannya dan akan gulung tikar alias bangkrut," tambahnya.

Masih menurut PPPMI, hard Cluster hanya diberlakukan kepada pedagang pulsa pasar tradisional, sementara untuk pasar modern seperti Bank melalui ATM, Carefour, Indomaret, Alfamaret dan yang sejenis tidak berlaku dan mendapatkan keistimewaan jumlah barang yang tidak terbatas dan bebas melalukan penjualan ataupun pengisian ulang tanpa memperhatikan keberadaan nomor ponsel yang hendak di isi dimanapun berada.

Sumber : www.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar